YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH


YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH

Pendapat Pertama :

Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggungjawab atas syariat kambing aqiqah pas dgn khitab hadits yang telah disebutkan diatas, ialah ortu laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad dikala ditanya berkenaan seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bersama kiat apa hukumnya, dia menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.

Pendapat Kedua :

Kalau si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab atas diriny sendiri. Sanggup namun apabila tidak sanggup dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara apabila dirinya tidak dapat dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.

Pendapat ketiga :

Yang mempunyai hak mengaqiqahkan anak, yakni mereka yang bertanggungjawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti orangtua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu ia Hasan dan Husein. Sebab menurut sekian tidak sedikit opini bahwa Ali saat itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini ialah pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.

Pendapat Keempat :

Yang bertanggungj awab atas aqiqah seorang anak, bukan  ayah, bukan ibu dan bukan orang yang member nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus buat melakukan aqiqah. Sebagaimana di hadits – hadits yang telah disebutkan tiada “ qayid “ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh dikarenakan itu sah – sah saja bila yang malaksanakannya orang lain tak cuma mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.

Dari berbagai opini di atas, kita mampu menarik kesimpulan ga ada pernyataan yang sepakat ditentukan oleh ulama tentang siapa yang bertanggungjawab dalam faktor mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut penulis, yang berwenang pertama kali adalah sang ayah, kemudian wali atau orang yang mengasuhnya, kemudian jika ada dari sanak saudaranya yang ingin mengaqiqahkannya makanya juga diperbolehkan syarat kambing aqiqah. Wallahu a’lam

0 Response to "YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH"

Posting Komentar