kriteria hewan yang digunakan untuk qurban

Saatnya masyarakat muslim mempersiapkan hewan kurban untuk ibadah penyembelihan hewan. Penting bagi kita untuk mengetahui syarat hewan kurban yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam. Keabsahan hewan kurban dilihat dari sifat yang dimiliki oleh hewan itu sendiri yang mana akan ditentukan mana yang sah dan tidak untuk digunakan sebagai hewan kurban, contohnya: jenis hewan yang bisa digunakan untuk kurban. Kriteria kedua adalah sunah yang dilihat dari keutamaan yang dimiliki oleh jenis hewan tersebut dibandingkan dengan jenis yang lain.

kriteria hewan yang digunakan untuk qurban

syarat hewan kurban

Ada penjabaran lebih detail mengenai syarat sah hewan kurban. Persyaratan tersebut mengenai jenis hewan kurban,  kepemilikan hewan, kondisi hewan, usia hewan dan penjelasan mengenai kurban patungan.

Jenis hewan kurban yang diperbolehkan.Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).



Syarat hewan kurban yaitu 
jenis hewan
perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam. Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am(bintang ternak). Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba. Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).

Status kepemilikan hewan
Setelah mengetahui syarat hewan kurban dari jenis hewan yang diperbolehkan, syarat selanjutnya adalah mengenai status kepemilikan / proses mendapatkan hewan tersebut. Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal. Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)


Kondisi fisik dan kesehatan hewan
Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan. Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat, dimana ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Adapun 4 cacat tersebut adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya, hewan tersebut sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit, hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincand dan keempat adalah hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.


Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).


Usia hewan kurban
Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban. Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :
Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam
Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga
Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua
Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh
Hal ini perlu Anda perhatikan saat membeli hewan kurban, usahakan agar usia minimal hewan tersebut sesuai dengan syarat hewan kurban diatas. Pada artikel 6 Checklist penting saat membeli sapi, kami menjelaskan bagaimana cara memperkirakan umur sapi.

Kurban dengan urunan / patungan.
Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu. Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing, namun masih harus sesuai dengan batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan. Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang, jika berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang. Bagi ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.
Setelah mengetahui syarat hewan kurban, kami sertakan juga kriteria sunah hewan kurban yang disukai oleh Nabi Muhammad SAW. Kriteria sunah tersebut diantaranya domba jantan bertanduk, warna putih bercampur hitam di sekitar matanya dan kaki-kakinya. Hal ini sesuai dengan Hadits :


Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta domba bertanduk, menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam. Kemudian beliau diberi hewan dengan ciri tersebut dan beliau gunakan untuk berqurban. (HR. Muslim).


Demikian penjelasan mengenai syarat hewan kurban yang sah sesuai dengan tuntunan agama. Semoga bisa membantu pembaca untuk mengetahui hewan mana yang akan digunakan untuk berkurban nantinya.

1 Response to "kriteria hewan yang digunakan untuk qurban"

  1. Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, kriteria hewan untuk kurban punya ketentuan gak yah?
    akikah jogjanya

    BalasHapus